Penyebab kecelakaan KM Virgo Transport 8 belum dapat ditentukan hanya dari satu aspek, seperti dugaan modifikasi kapal, riwayat pelayaran di negara asal, atau kedalaman perairan. Kajian teknis yang menyeluruh diperlukan untuk memastikan faktor-faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan tersebut.
Penilaian itu disampaikan Rakhmatika Ardianto, alumnus Teknik Perkapalan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), praktisi transportasi laut, sekaligus Wakil Ketua Forum Transportasi Laut Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI). Menurut dia, setiap dugaan mengenai penyebab kecelakaan harus diuji melalui pemeriksaan teknis dan tidak bisa langsung dijadikan kesimpulan.
Modifikasi kapal memiliki prosedur pengawasan
Rakhmatika menjelaskan, perubahan konstruksi kapal tidak dapat dilakukan secara bebas oleh pemilik. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pengesahan Gambar Rancang Bangun Kapal, Pelaksanaan dan Pengawasan Pembangunan dan Pengerjaan Kapal.
“Pemilik kapal tidak dibenarkan mengubah konstruksi sesuka hati. Ada gambar rancang bangun, perhitungan teknis, proses pengesahan, serta pengawasan pekerjaan yang dilakukan oleh Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Hubla serta Biro Klasifikasi Indonesia atau BKI,” ujar Rakhmatika, dikutip Minggu, 20 September 2026.
Setelah perubahan atau pekerjaan pada kapal selesai, proses pengawasan dilanjutkan dengan pemeriksaan stabilitas. “Setelah pekerjaan selesai, dilakukan perhitungan ulang stabilitas kapal dengan melakukan inclining test oleh BKI,” tuturnya.
Karena itu, informasi mengenai adanya modifikasi pada KM Virgo Transport 8, termasuk penambahan ramp door di bagian samping kapal, menurut Rakhmatika perlu ditempatkan dalam konteks proses teknis dan pengawasan tersebut. Keberadaan perubahan desain, kata dia, tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa modifikasi itu menjadi penyebab kecelakaan.
Perubahan fungsi kapal lazim dalam pelayaran
Rakhmatika menilai perubahan desain maupun fungsi kapal merupakan praktik yang lazim dalam industri pelayaran. Namun, perubahan itu harus dilakukan melalui prosedur teknis dan memenuhi persyaratan keselamatan serta klasifikasi.
Ia mencontohkan Doulos Phos, kapal yang dibangun pada 1914 di Amerika Serikat dengan nama SS Medina. Kapal tersebut semula digunakan sebagai kapal barang, kemudian beralih menjadi kapal peziarah dan penumpang dengan nama SS Roma. Setelah itu, kapal beroperasi sebagai kapal pesiar bernama MS Franca, lalu menjadi perpustakaan terapung MV Doulos pada 1977–2009.
Kapal itu kemudian direvitalisasi menjadi Doulos Phos The Ship Hotel di Bintan sejak 2019 hingga sekarang. Contoh lain yang disampaikan Rakhmatika adalah MV St. Thomas Aquinas di Filipina, yang sebelumnya merupakan kapal feri Jepang bernama Sumiyoshi dan dikonversi menjadi kapal penumpang multi-deck berkapasitas ribuan orang.
“Ini menunjukkan bahwa perubahan desain maupun fungsi kapal merupakan hal lazim dalam industri pelayaran, sepanjang dilakukan melalui proses teknis dan memenuhi persyaratan keselamatan serta klasifikasi,” kata dia.



