Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) secara mandiri menggunakan jeriken telah menjadi viral di media sosial. Sebuah video yang menampilkan seorang pria mengisi BBM mandiri di sebuah SPBU di Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan telah tersebar di berbagai platform, termasuk akun TikTok @mediagaridmerah.id. Meski awalnya menuai kritik, Senior Supervisor Commrel Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Okky Aditya Wibowo memastikan bahwa praktik tersebut sudah sesuai dengan regulasi.
Menurut Okky, SPBU tersebut memiliki izin khusus untuk menyalurkan BBM kepada nelayan. Pengisian BBM dilakukan oleh pihak yang telah memiliki surat rekomendasi dari aplikasi Xtar BPH Migas. Hal ini memastikan bahwa pengisian BBM tersebut sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Mengingat sulitnya bagi nelayan untuk membawa kapal ke SPBU, penggunaan jeriken sebagai wadah pengisi BBM menjadi solusi yang praktis dalam hal ini.
Pasca kontroversi, pihak SPBU telah diminta untuk membuat papan pengumuman agar masyarakat lebih paham tentang alasan di balik pengisian BBM mandiri menggunakan jeriken. Langkah ini diambil untuk menghindari miss persepsi di kalangan masyarakat. Dengan demikian, praktik pengisian BBM mandiri ini tetap dapat dilakukan sesuai prosedur yang berlaku tanpa menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.





