Berita terbaru tentang kebijakan yang akan diterapkan pemerintah pada tahun 2026 terkait ojek online (ojol) dan penggunaan motor listrik menjadi sorotan di media sosial. Sebuah unggahan di Facebook menampilkan foto Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dengan narasi yang menyatakan bahwa ojol akan diwajibkan membeli motor listrik sendiri untuk mengurangi beban subsidi negara. Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, tidak ditemukan aturan resmi yang mengkonfirmasi klaim tersebut.
Klaim tentang kebijakan terbaru ini seolah-olah “ojo wajib beli motor listrik” tidak didukung dengan bukti atau pernyataan resmi dari pemerintah atau lembaga terkait. Foto Menteri Bahlil yang digunakan dalam unggahan tersebut juga ternyata tidak terkait dengan kebijakan tersebut, melainkan terkait artikel mengenai negosiasi divestasi saham PT Freeport Indonesia.
Hal ini menunjukkan bahwa klaim yang beredar di media sosial tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memastikan informasi yang mereka terima benar dan diverifikasi sebelum mempercayainya. (Pram/fajar)





