Inisiatif Ganjil Genap di Gerbang Tol Jakarta Mendadak Menjadi Perbincangan Sosial
Jumat, 26 Juni 2026 – 00:50 WIB
Detail Tatanan Baru di Gerbang Tol Jakarta
Unggahan mengenai penerapan sistem ganjil genap (gage) di puluhan gerbang tol Jakarta mendadak ramai diperbincangkan di media sosial. Informasi itu membuat banyak pengendara bertanya-tanya karena disebut mulai berlaku pekan ini.
Dalam unggahan yang beredar, disebutkan sebanyak 28 akses gerbang tol di Jakarta masuk dalam skema gage yang berlaku setiap hari kerja. Jadwalnya dibagi menjadi dua sesi, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
“Pekan ini gerbang tol Jakarta berlakukan ganjil-genap, kita spill lokasinya buat jaga-jaga,” demikian dikutip dari akun Instagram @giladiskonn.
Penegasan dari Pihak Berwenang
Menanggapi ramainya informasi tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa aturan gage di akses gerbang tol bukanlah kebijakan baru. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Komarudin menjelaskan, pengaturan tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
“Itu kan yang masuk gage itu kan sebagaimana dalam Pergub Nomor 8 itu ya, tahun 2019, itu diatur. Termasuk di antaranya irisan jalan-jalan gerbang tol yang memasuki ataupun menyentuh dengan ruas jalan tersebut. Sebenarnya bukan aturan baru,” ucap Komarudin.
Penegakan Aturan dan Kerjasama Antarinstitusi
Ia menegaskan, pembatasan kendaraan tidak diberlakukan di ruas jalan tol, melainkan hanya pada akses keluar maupun masuk gerbang tol yang berada di kawasan ganjil genap. Eks Kapolres Metro Jakarta Pusat ini menambahkan, pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di kawasan tersebut tetap dapat dikenai penindakan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Menurut dia, penetapan ruas jalan yang masuk kawasan ganjil genap merupakan kewenangan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, sedangkan pengelolaan jalan tol berada di bawah Jasa Marga.



