Penindakan Tiga Eks Pimpinan BGN Dinilai Bukti Komitmen Pemberantasan Korupsi
Jakarta, VIVA – Organisasi Masyarakat (Ormas) PP Pemuda Katolik memberikan dukungan terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN). Ketiga mantan pimpinan tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua eks wakilnya, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Langkah Nyata dalam Menegakkan Hukum
Ketua Umum Pemuda Katolik, Stefanus Gusma, mengapresiasi langkah Kejagung yang cepat dalam menetapkan tersangka terhadap pimpinan BGN dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Langkah ini dianggap bukan hanya sebagai slogan, tetapi juga sebagai bukti nyata dari komitmen pemerintahan Prabowo-Gibran dalam memberantas korupsi.
Dugaan korupsi yang menjerat Kepala BGN dan dua wakilnya telah membuat mereka ditahan sebagai tindakan tegas dari penegak hukum. Dengan adanya penindakan ini, diharapkan ke depan praktik korupsi dalam institusi BGN dapat diminimalisir.
Membuka Tabir Baru Kasus Korupsi
Gusma menyebut bahwa penindakan terhadap mantan pimpinan BGN ini merupakan awal dari babak baru dalam kasus dugaan jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Keterlibatan mereka dalam aktivitas yang merugikan negara ini, mengungkap tabir baru dari kasus-kasus korupsi lainnya.
Dalam kasus yang dipaparkan Kejagung, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung diduga memanfaatkan proyek pembangunan SPPG melalui yayasan yang terafiliasi dengan mereka. Tersangka tersebut telah menjalani serangkaian pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).





