Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan komitmen untuk menindak semua pihak yang terlibat dalam praktik perjudian daring, baik itu pemain, operator, pemodal, maupun bandar. Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun. Hal ini disampaikan dalam keterangannya di Yogyakarta, Rabu malam.
Slamet menjelaskan bahwa penindakan terhadap kasus ini dimulai dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di sekitar mereka. Informasi tersebut didasarkan pada aktivitas mencurigakan dari para pelaku yang dilihat dan didengar oleh warga. Terdapat lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk empat operator dan satu koordinator berinisial RDS.
Mereka terlibat dalam praktik judi daring dengan cara mendaftar akun baru dan memanfaatkan promosi untuk menambah deposit. Kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan sebagai bentuk komitmen Polda DIY untuk memberantas segala bentuk perjudian dan tindak pidana daring. Jika ditemukan bukti keterlibatan bandar atau jaringan yang lebih besar, akan diproses hukum secara tegas dan transparan.
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait praktik perjudian di wilayah DIY. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online dan melaporkan jika mengetahui adanya praktik tersebut di wilayahnya. Pelaku judi daring ditangkap saat penggerebekan di Banguntapan, Kabupaten Bantul, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.





