Penyaluran BBM subsidi jenis Biosolar di SPBU Sudiang, Jalan Perintis Kemerdekaan Km 17, Makassar, telah dihentikan selama 30 hari setelah adanya transaksi yang tidak wajar dan berulang yang melanggar ketentuan. Keputusan ini diambil oleh Pertamina setelah video viral pengisian solar menggunakan tangki modifikasi jumbo di lokasi tersebut pada Rabu pagi, 11 Maret 2026.
Muhammad Yoga Prabowo, Sales Branch Manager Sulselbar I Fuel Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, telah membenarkan kejadian tersebut dan mengungkapkan bahwa hasil investigasi menyeluruh dari rekaman CCTV dan data transaksi menunjukkan adanya pelanggaran yang serius.
Menurut Yoga, berdasarkan hasil pengecekan dan investigasi lapangan yang dilengkapi dengan data transaksi serta rekaman CCTV, SPBU dengan kode 73.902.01 terbukti melakukan pelanggaran berupa transaksi berulang dan tidak wajar untuk produk Biosolar. Sanksi penghentian penyaluran ini diberlakukan sesuai dengan ketentuan BPH Migas terkait pembinaan lembaga penyalur BBM.
Selain itu, video lain yang beredar di media sosial menunjukkan pengisian BBM menggunakan wadah tandon yang tidak memenuhi standar keamanan. Walaupun masyarakat menganggap itu sebagai BBM subsidi, Pertamina menyatakan bahwa pengisian tersebut sebenarnya adalah BBM non-subsidi jenis Dexlite. Hingga saat ini, penyaluran produk Biosolar di SPBU Sudiang telah dihentikan selama 30 hari sesuai dengan sanksi yang diberikan oleh Pertamina.





