Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah tegas untuk mengembalikan aset negara senilai triliunan rupiah dari penguasaan pihak swasta ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Langkah ini difokuskan pada optimalisasi kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan dan Kemayoran untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pendapatan negara. Kebijakan tersebut menargetkan lahan-lahan yang selama ini dikuasai oleh pihak swasta dengan konsekuensi habisnya kontrak, namun mendapat perlawanan dari kelompok yang merasa dirugikan.
Presiden Prabowo menegaskan pentingnya pengelolaan produktif aset-aset tersebut oleh Danantara. Berdasarkan estimasi pemerintah, nilai tanah negara di wilayah GBK Senayan mencapai US$30 miliar (sekitar Rp495 triliun), sementara lahan seluas 400 hektare di Kemayoran mencapai US$40 miliar (sekitar Rp690 triliun). Pengembalian aset ini didasari oleh fakta bahwa aset-aset tersebut sebelumnya tidak memberikan pendapatan yang memadai bagi negara, serta temuan BPK periode 1964-1970 bahwa sebagian Barang Milik Negara (BMN) belum terdaftar secara sah.
Untuk menangani permasalahan ini, Presiden Prabowo memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk melakukan pendaftaran ulang sertifikat aset yang diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1997. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi aset-aset yang saat ini dikuasai tanpa memiliki kepemilikan yang sah. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan aset negara dan menegaskan penegakan hukum untuk melawan penyalahgunaan aset negara.





