Polemik seputar penetapan status bencana nasional untuk banjir dan tanah longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatera terus menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan.
Di satu sisi, terdapat desakan dari sejumlah anggota DPD dan DPR agar Presiden segera menetapkan status tersebut, dengan harapan penanganan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dapat berlangsung lebih cepat dan terkoordinasi.
Namun, di pihak lain, ada pula suara yang meminta pemerintah bertindak dengan penuh pertimbangan, sembari tetap menjaga efektivitas respons terhadap bencana yang terjadi.
Salah satu argumen kunci dalam diskusi ini adalah kebutuhan untuk memastikan proses penetapan status bencana berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang benar.
Prof Djati Mardiatno, pakar kebencanaan dari Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada, menekankan bahwa setiap daerah memiliki mekanisme penanganan sesuai kapasitasnya, dan penetapan status berskala nasional sebaiknya mengikuti kriteria yang berlaku serta memperhatikan peran pemerintah daerah sebagai garda terdepan.
Menurutnya, mekanisme bertahap dari tingkat kabupaten/kota ke provinsi hingga ke nasional sangat penting dilakukan, agar setiap tingkatan pemerintahan diberi ruang untuk menjalankan tugasnya secara maksimal.
Bahkan, jika pemerintah pusat terlalu cepat mengambil alih penanganan tanpa mempertimbangkan kemampuan daerah, peran dan inisiatif pemerintah daerah dikhawatirkan justru akan tergantikan.
Selain aspek tata kelola, akses terhadap anggaran penanggulangan bencana juga menjadi salah satu alasan utama dalam diskursus ini.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan, alokasi Dana Siap Pakai (DSP) telah tersedia dalam APBN dan dapat dicairkan kapan saja tanpa perlu menunggu ditetapkan status bencana nasional, sebagaimana diatur dalam UU Penanggulangan Bencana No. 24/2007.
Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam peraturan pemerintah turunan, yang memastikan BNPB dan BPBD memiliki keleluasaan dalam penggunaan anggaran guna merespons situasi darurat di lapangan.
Berdasarkan data terakhir yang disampaikan pemerintah, dana yang telah terpakai untuk menangani bencana banjir dan tanah longsor di Sumatera hingga kini mencapai sekitar 500 miliar rupiah, dan pemerintah menjamin tidak ada hambatan dalam hal pendanaan.
Menteri Koordinator PMK Pratikno menambahkan, pemerintah memperlakukan penanganan bencana ini sebagai prioritas nasional; dana dan logistik sepenuhnya disediakan guna memastikan masyarakat terdampak segera mendapatkan bantuan yang dibutuhkan.
Pertimbangan lain yang tidak kalah signifikan adalah terkait aspek keamanan nasional.
Status bencana nasional berpotensi membuka peluang bagi masuknya bantuan internasional, yang walaupun dapat mempercepat pemulihan, juga membawa risiko hadirnya kepentingan pihak asing di wilayah terdampak.
Beberapa pengalaman dunia, seperti kasus Topan Nargis di Myanmar, menunjukkan bagaimana sensitivitas terhadap campur tangan asing bisa menimbulkan perdebatan tersendiri, terutama di negara-negara yang menjaga kedaulatan teritorinya.
Menteri Sekretaris Negara menegaskan Indonesia saat ini tidak membuka jalur bantuan asing terkait bencana ini, namun tetap menghargai simpati serta perhatian negara sahabat yang telah disampaikan.
Ia juga menyampaikan bahwa koordinasi antara pemerintah pusat, TNI, Polri, dan masyarakat berjalan baik di bawah kendali BNPB sebagai koordinator utama penanggulangan bencana.
Dalam pengalaman Indonesia menghadapi berbagai bencana, masyarakat sering kali menunjukkan peran aktif dengan cepat menggalang bantuan, menyalurkan logistik, dan membentuk tim relawan, bahkan sebelum status bencana nasional ditetapkan.
Aksi kolektif ini menjadi bukti bahwa solidaritas sosial dan ketangguhan masyarakat merupakan faktor penting, terlepas dari status kebencanaan yang berlaku.
Sebagai penutup, yang perlu ditekankan adalah pentingnya membangun sistem koordinasi penanganan bencana antar-pemangku kepentingan yang lebih efektif dan menyeluruh, sehingga respons terhadap bencana tetap optimal, baik dengan ataupun tanpa penetapan status bencana nasional.
Selain itu, politisasi isu penanganan bencana seharusnya dialihkan untuk mendorong pembenahan mekanisme respons, alih-alih memperdebatkan formalitas status semata.
Sumber: Status Kebencanaan Tak Halangi Penanganan Banjir Dan Longsor Di Pulau Sumatera
Sumber: Status Kebencanaan Tidak Menghalangi Penanganan Bencana Di Pulau Sumatera





