Ketua DPRD dan Wakil Ketua Absen dari Pemeriksaan KPK
Pada Senin (7/9), Ketua DPRD Kota Bengkulu, Herimanto, dan Wakil Ketua I DPRD, Rahmad, seharusnya menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Namun, keduanya tidak hadir dan KPK harus menjadwal ulang pemeriksaan tersebut.
Penjadwalan Ulang Pemeriksaan
KPK menyatakan bahwa ketidakhadiran Herimanto dan Rahmad menghambat proses penyidikan yang menyasar wilayah Kota Bengkulu. Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa pemanggilan ulang diperlukan untuk mendapatkan keterangan dari pihak terkait masalah korupsi ini.
Budi menjelaskan bahwa keterangan saksi dari klaster DPRD Kota Bengkulu penting untuk mengungkap dugaan aliran uang terkait proyek-proyek yang terseret kasus suap ini. Proses pengusulan proyek, penganggaran, hingga persetujuan proyek akan didalami dalam pemeriksaan ulang.
Pengungkapan Aliran Mobil Mercedes-Benz
Selain itu, KPK tengah menyelidiki pemberian mobil Mercedes-Benz kepada anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, yang berasal dari Eno Bowo Susilo (EBS). Kasus ini menjadi sorotan dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah.
Pemeriksaan terhadap anggota DPRD dan pejabat terkait merupakan bagian dari langkah KPK untuk mengungkap kasus korupsi yang melibatkan aliran dana dan pemberian hadiah kepada pejabat demi kepentingan tertentu. Semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi akan dibawa ke depan hukum.



