Kasus hukum Laras Faizati Khairunnisa, seorang staf di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), menimbulkan perhatian setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman satu tahun penjara. Laras didakwa melakukan tindak pidana provokasi melalui unggahan di media sosial yang dianggap menghasut terjadinya kerusuhan dan tindak pidana. Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 24 Desember 2025. Jaksa menilai perbuatan Laras telah melanggar Pasal 161 ayat (1) KUHP terkait larangan penyebaran tulisan atau pernyataan yang menghasut orang lain melakukan tindak pidana.
Kejadian ini dimulai dari empat konten yang diunggah Laras di media sosial pada Agustus 2025. JPU menilai unggahan tersebut berisi ajakan provokatif yang berkontribusi pada kerusuhan di beberapa wilayah. Kerusuhan yang dipicu oleh unggahan tersebut menyebabkan kerusakan fasilitas pemerintah dan korban jiwa. Jaksa mendalilkan bahwa unggahan Laras bukan hanya sekadar pendapat pribadi, tetapi narasi yang mendorong tindakan nyata di lapangan.





