OTT KPK Tangkap 17 Orang, Ada Dirjen ATR/BPN dan 2 Kakantah

by -55 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Senin, 14 September 2026. Di antara pihak yang diamankan terdapat seorang direktur jenderal di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta dua kepala kantor pertanahan.

Operasi tersebut menjadi OTT ke-20 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Informasi awal mengenai penindakan disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto. Saat ditanya mengenai pihak yang ditangkap, Setyo menyebut salah satunya berasal dari kantor pertanahan.

“Kantah dan beberapa pihak lain,” kata Setyo kepada ANTARA di Jakarta, Senin.

17 orang diamankan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kemudian menjelaskan jumlah pihak yang diamankan beserta keterlibatan pejabat dari lingkungan ATR/BPN. Menurut dia, para pejabat tersebut merupakan bagian dari 17 orang yang dibawa dalam OTT.

“Tim mengamankan sejumlah 17 orang, di antaranya dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian kepala kantah di Kabupaten Bogor, dan juga kepala kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Budi menyebut penangkapan itu melibatkan pejabat pada dua kantor pertanahan, yakni Kabupaten Bogor dan Tangerang. KPK belum menyampaikan rincian mengenai perkara yang mendasari operasi tersebut dalam keterangan yang diberikan pada Senin.

Identitas pejabat yang ditangkap

Setelah dikonfirmasi lebih lanjut mengenai identitas pejabat yang diamankan, Budi menyebut mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.

Ketiganya ditangkap bersama sejumlah pihak lain yang jumlah keseluruhannya mencapai 17 orang. KPK masih memiliki waktu sesuai ketentuan hukum untuk menentukan status mereka setelah penangkapan dalam OTT.

Penentuan status dalam 1 x 24 jam

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Dalam rentang waktu tersebut, lembaga antirasuah akan menetapkan tindak lanjut terhadap para pihak yang ditangkap sesuai hasil pemeriksaan awal.

Hingga keterangan tersebut disampaikan, KPK baru mengonfirmasi jumlah orang yang diamankan, unsur pejabat yang terlibat dalam OTT, serta identitas tiga pejabat ATR/BPN. Penjelasan mengenai perkara dan status hukum mereka masih menunggu keputusan KPK setelah proses pemeriksaan.

Source link