Polisi Mengungkap Fakta Baru di Balik Perampokan Toko Emas di Jakarta Timur
Pada Senin, 3 Agustus 2026 – pukul 09:39 WIB, Polisi kembali mengungkap fakta baru terkait insiden perampokan yang menimpa seorang wanita berusia 61 tahun di Jalan Kp Pisangan, Jakarta Timur pada Minggu, 2 Agustus 2026.
Tetangga Korban sebagai Pelaku
Kapolsek Cakung, Kompol Andre Tri Putra, mengungkapkan bahwa pelaku yang berinisial M merupakan tetangga korban yang tinggal tidak jauh dari tempat kejadian. Andre juga menegaskan bahwa motif pelaku dalam melakukan aksi perampokan itu adalah karena kebutuhan ekonomi. Pelaku berusaha untuk menguasai harta benda korban sebagai solusi atas masalah ekonominya.
Pelaku Ditahan dengan Tuduhan Pencurian dengan Kekerasan
Sebagai konsekuensi atas perbuatannya, pelaku telah ditahan di Polsek Cakung dan dijerat dengan Pasal 479 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian disertai kekerasan atau ancaman kekerasan, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga 9 tahun.
Sebelumnya, korban yang telah datang ke Polsek Cakung dengan kondisi mulut dilakban dan mengenakan mukena, melaporkan kejadian perampokan yang menimpanya di rumahnya di Kelurahan Penggilingan, Jakarta Timur. Kejadian tersebut terjadi ketika korban hendak menunaikan salat zuhur, dan pelaku menggunakan senjata tajam berupa golok untuk mengancam korban agar tidak berteriak.
Pelaku kemudian melakban mulut dan menyuruh korban untuk memberikan barang berharga. Setelah melarikan diri, korban melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT dan kemudian ke kantor polisi. Barang yang hilang akibat perampokan antara lain uang sebesar Rp600.000, anting-anting seberat 1 gram, dan ponsel merek Samsung A07.


