Nadiem Makarim Alami Reinfeksi Sebelum Divonis Penjara 10 Tahun

by -53 Views




Nadiem Makarim Di Vonis 10 Tahun Penjara

Nadiem Makarim Di Vonis 10 Tahun Penjara

Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengungkapkan dirinya sempat menjalani perawatan di rumah sakit menjelang sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026.

Nadiem Makarim Akui Pengalaman Perawatan Medis Sebelum Sidang Vonis

Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh Nadiem saat majelis hakim membuka persidangan dan menanyakan kondisi kesehatannya sebelum pembacaan putusan dimulai. Ia menyebut sempat mengalami reinfeksi hingga harus kembali mendapatkan perawatan medis.

“Terima kasih. Walaupun saya hari ini siap datang ke sidang, tapi saya melaporkan, saya sempat dua kali reinfeksi dan sempat masuk lagi ke rumah sakit. Tetapi kami terus memantau proses pemulihan dari operasinya, semoga tidak terlalu terhambat, tapi yang jelas ada komplikasi. Sekadar memberitahukan. Terima kasih,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.

Hakim Pertimbangkan Kondisi Kesehatan Nadiem

Mendengar penjelasan tersebut, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyampaikan bahwa sidang pembacaan putusan akan berlangsung cukup lama. Karena itu, majelis meminta persetujuan dari jaksa penuntut umum, terdakwa, dan tim penasihat hukum mengenai mekanisme pembacaan putusan.

“Hari ini pembacaan putusan. Tentu memakan waktu yang cukup lama. Karena itu kami mohon persetujuan baik penuntut, terdakwa, dan advokat. Kalau disetujui, kami akan bacakan lengkap terhadap pertimbangan hukumnya,” kata hakim Purwanto.

Divonis 10 Tahun Penjara

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Selain pidana penjara, Nadiem juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Source link


Source link