Nadiem Jadi Tersangka: Kerugian Negara dari Korupsi Chromebook

by -186 Views

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1,98 triliun. Meskipun angka pasti kerugian negara masih dalam penghitungan oleh BPKP. Nadiem merupakan tersangka kelima dalam kasus ini yang melibatkan empat tersangka sebelumnya, yaitu JT, BAM, SW, dan MUL. Nadiem diduga melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akibatnya, Nadiem akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Sebelumnya, Nadiem telah merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek pada tahun 2020, padahal pengadaan alat TIK belum dimulai. Kasus ini menimbulkan banyak perhatian dengan potensi kerugian negara yang besar, menunjukkan pentingnya penegakan hukum dalam pencegahan korupsi di Indonesia.

Source link