MUI Kritik Produk AS Tidak Ber-Sertifikasi Halal Masuk RI

by -63 Views

Polemik kesepakatan dagang Indonesia-Amerika Serikat yang mencakup pembebasan sertifikasi halal telah memicu respons tegas dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menekankan pentingnya bagi umat Islam untuk tetap waspada dalam memilih produk konsumsi. Menurutnya, penghindaran terhadap produk pangan yang tidak halal atau tidak jelas kehalalannya, termasuk produk Amerika Serikat yang tidak mematuhi aturan halal, adalah sikap yang perlu diambil.

Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan bahwa sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia adalah keharusan yang diatur oleh undang-undang, yang tidak dapat dinegosiasikan oleh pihak manapun, termasuk pemerintah Amerika Serikat. Hal ini ditekankan sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak beragama yang dijamin oleh konstitusi.

Meskipun menunjukkan ketegasan pada isu inti, Asrorun Ni’am Sholeh juga memberikan ruang bagi kompromi pada aspek teknis terkait perundingan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat. Bagi Ni’am, prinsip utama perdagangan bukan hanya pada siapa mitra dagangnya, melainkan juga pada aturan main yang disepakati.

Lebih lanjut, dalam pandangan fikih muamalah, perdagangan dapat dilakukan dengan negara mana pun, termasuk AS, selama didasari oleh prinsip saling menghormati dan tanpa adanya tekanan politik. Ni’am mengaitkan isu halal dengan prinsip hak asasi manusia yang digaungkan Amerika Serikat, membuatnya menekankan bahwa konsumsi halal merupakan kewajiban agama yang tidak boleh ditukar dengan keuntungan ekonomi. Harga murah atau bahkan barang gratis tidak boleh dikompromikan dengan kehalalan produk. Semua produk yang beredar di Indonesia harus memiliki sertifikasi halal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Itulah mengapa penting untuk tetap memperhatikan kehalalan produk yang dikonsumsi, sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia, terutama hak beragama.

Source link