Lelang Aset Korupsi Rp311 Miliar oleh KPK 18 Juni 2026

by -62 Views

KPK Jual Aset Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar pada 18 Juni 2026

Pada 18 Juni 2026 mendatang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menggelar lelang barang-barang rampasan dari tindak pidana korupsi (TPK). Aset-aset tersebut berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Aset yang Dilelang

Dalam lelang yang digelar, KPK akan menawarkan sebanyak 108 lot aset dengan total nilai mencapai sekitar Rp311 miliar. Sebanyak 76 lot merupakan barang tidak bergerak, terdiri dari tanah, bangunan, bidang tanah, dan unit apartemen dengan total nilai Rp308,4 miliar. Sementara 32 lot lainnya merupakan barang bergerak dengan nilai lebih dari Rp2,6 miliar.

Di antara barang-barang tersebut terdapat tiga unit telepon genggam merek Apple, empat pin penghargaan berwarna keemasan, sepatu dan ikat pinggang bermerek, serta berbagai perangkat lainnya.

Proses dan Tahapan Lelang

Seluruh barang yang akan dilelang telah melewati proses penilaian dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di bawah Kementerian Keuangan. KPK bekerja sama dengan 11 KPKNL di berbagai daerah untuk pelaksanaan lelang ini.

Pelaksanaan lelang ini sudah dimulai sejak 25 Mei 2026. Pada 11 Juni 2026, masyarakat dapat melihat secara langsung barang-barang yang akan dilelang melalui proses Aanwijzing di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur. Seluruh calon peserta lelang dapat memeriksa langsung kondisi barang yang akan dilelang, termasuk kendaraan bermotor.

Source link