KPK: Menteri Kehutanan Seharusnya Laporkan Dugaan Gratifikasi sejak Dini
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi yang seharusnya dilaporkannya. Hal ini terkait dengan amplop yang ditinggalkan oleh Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa kewajiban melaporkan dugaan gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Penyelenggara negara mestinya sudah mengetahui hal-hal yang menjadi kewajibannya,” ujarnya.
Kronologi Kasus Gratifikasi dan OTT di Kabupaten Kuantan Singingi
Pada 29 Juni 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta, yang berakhir dengan penangkapan 10 orang terkait kasus tersebut. Selanjutnya, pada 1 Juli 2026, Bupati Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga bahwa Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Menanggapi hal ini, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan bahwa saat menerima audiensi dari Suhardiman, bupati tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.
Raja Juli baru menyadari keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman pergi. Pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop itu kemudian dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.
KPK Temukan 55 Kg Platinum di Mobil Bupati Langkat
Selain kasus Bupati Kuantan Singingi, KPK juga menemukan 55 kilogram logam mulia yang diduga platinum di mobil Bupati Langkat, Syah Afandin. Dengan nilai yang ditaksir mencapai Rp40 miliar, temuan ini menambah daftar kasus korupsi yang terungkap belakangan ini.





