Kubu Febrie Adriansyah: Duplikasi Penetapan Tersangka Tanpa Dasar Hukum

by -70 Views

Kejagung Bantah Dalil Duplikasi Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah

Pada sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa dalil mengenai duplikasi penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Tidak Ada Asas Larangan dalam Hukum Pidana

Perwakilan Kejagung menegaskan bahwa lebih dari satu surat penetapan tersangka bukanlah alasan untuk secara otomatis menyatakan penetapan tersebut tidak sah. Duplikasi penetapan tersangka bukanlah asas larangan dalam hukum pidana.

Menurut perwakilan Kejagung, istilah duplikasi bukan merupakan hal yang secara otomatis membuat penetapan tersangka menjadi tidak sah. Asas nebis in idem yang diangkat oleh pihak Febrie tidak berlaku dalam konteks ini.

Permintaan Menolak Permohonan Febrie

Kejagung juga menyebutkan bahwa asas nebis in idem sebenarnya melarang seseorang dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama setelah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, dalam kasus Febrie, asas ini tidak dapat diterapkan karena perkara yang bersangkutan belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, Kejagung meminta hakim untuk menolak permohonan Febrie terkait adanya duplikasi penetapan tersangka. Penolakan tersebut didasarkan pada asas nebis in idem yang tidak relevan dalam konteks kasus ini.

Source link