Kuasa Hukum Dicky Syahbandinata: Kliennya Tak Punya Kewenangan Putuskan Kredit Bank BJB ke Sritex

by -48 Views

Kuasa hukum Dicky Syahbandinata menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan atau mencairkan kredit yang diberikan oleh Bank BJB kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Dalam kasus ini, pihak kuasa hukum menyebut Dicky Syahbandinata sebagai “korban kambing hitam”. Penegasan ini disampaikan oleh Kantor Otto Cornelis Kaligis & Associates, tim penasihat hukum Dicky Syahbandinata, dalam konferensi pers di Semarang. Dicky, yang menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi Bank BJB, didakwa terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara. Tim penasihat hukum menjelaskan bahwa Dicky Syahbandinata tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan terkait pemberian kredit. Mereka menjelaskan bahwa semua keputusan pemberian kredit di Bank BJB merupakan wewenang Komite Kredit, dan proses pengajuan kredit PT Sritex telah melalui tahapan analisa dan verifikasi oleh tim teknis Bank BJB.

Source link