Kronologi Penitipan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK
Pada Sabtu, 25 Juli 2026 pukul 02:00 WIB, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi penitipan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Menurut Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti, surat perbantuan penitipan penahanan diterima dari Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak pagi.
Surat Perbantuan Penitipan Penahanan
Ely menyampaikan bahwa KPK telah menerima permintaan perbantuan penitipan tahanan dari Kejagung sebelumnya. Meskipun lupa tanggal pastinya, KPK memastikan menerima surat resmi Kejagung untuk penitipan penahanan Febrie Adriansyah. Surat tersebut diteruskan ke pimpinan KPK sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.
Penahanan Febrie Adriansyah
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Febrie Adriansyah dititipkan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Proses penahanan Febrie Adriansyah ini terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang diselidiki. Setelah memenuhi panggilan Tim 9 Kejagung, Febrie tiba di Gedung Kejagung dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Pada pukul 23.22 WIB, Febrie tiba di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK tanpa memakai rompi tahanan, setelah mengaku merasa dikriminalisasi setelah pemeriksaan.
Febri Diansyah Jadi Pengacara Febrie Adriansyah
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah menunjuk pengacara Febri Diansyah sebagai kuasa hukumnya untuk mendampingi pemeriksaan atas kasusnya. Febrie Adriansyah menyatakan keputusannya ini setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan penahanan yang dilakukan oleh lembaga hukum terkait.





