Polda Metro Jaya menegaskan tidak adanya diskriminasi dalam penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Jokowi setelah penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka, yaitu Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa klaim tebang pilih tidak berdasar dan hanya dilontarkan oleh orang yang tidak memahami mekanisme hukum yang berlaku. Hal ini meruapakan respons terhadap SP3 yang dikeluarkan terhadap kedua tersangka setelah mengajukan permohonan keadilan restoratif. Tindakan ini ditujukan untuk mengembalikan kondisi korban dan tersangka ke titik semula sesuai kesepakatan. Polda Metro Jaya juga mencabut status tersangka dan pencekalan terhadap Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah penerbitan SP3 merujuk pada Peraturan Polisi 8 tahun 2021 yang mengatur keadilan restoratif untuk penyelesaian perkara.
Kronologi Kasus Ijazah Jokowi: Polisi Bantah Tebang Pilih





