Pada Kamis, 11 Desember 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW) dan adiknya, Ranu Hari Prasetyo (RNP) bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka. Kelimanya terlibat dalam dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah pada Tahun Anggaran 2025. Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengungkapkan bahwa keputusan menetapkan kelimanya sebagai tersangka diambil setelah operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 9-10 Desember 2025.
Menurut Mungki, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan adiknya, RNP, bersama dengan anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), Plt. Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo (ANW), serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS) dinyatakan sebagai tersangka. Para tersangka ini ditahan selama 20 hari pertama sejak 10-29 Desember 2025. Ardito Wijaya, RNP, dan ANW ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, sedangkan RHS dan MLS ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ardito Wijaya, ANW, RHS, dan RNP sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 atau Pasal 11 dari UU tersebut, sementara MLS selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 dari UU yang sama. Mendagri Tito merespons kasus ini dengan menjelaskan bahwa saat ini belum banyak yang dapat dikomentari karena informasinya baru diterima melalui pemberitaan media.





