KPK Temukan Rekening Penampung Setoran di Kanwil BPN Jatim

by -51 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah rekening yang diduga menjadi tempat penampungan setoran dari beberapa Kantor Pertanahan (Kantah) di Jawa Timur. Rekening tersebut teridentifikasi melalui kartu ATM yang disita penyidik saat menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik juga menemukan uang dan perhiasan dalam penggeledahan tersebut. Temuan itu diduga berkaitan dengan pengumpulan dana di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.

Diduga untuk kegiatan di luar anggaran

“Di mana selain ditemukan sejumlah uang dan perhiasan, penyidik juga menemukan sejumlah ATM yang rekeningnya digunakan untuk penampungan dugaan setoran-setoran yang dilakukan oleh Kantah BPN di lingkungan Kanwil Jawa Timur,” kata Budi, Senin (28/9/2026).

Menurut Budi, uang yang dikumpulkan melalui rekening tersebut diduga digunakan untuk kegiatan taktis di luar anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kanwil BPN Jawa Timur.

“Di mana uang-uang yang dikumpulkan diduga untuk kegiatan-kegiatan taktis di luar APBN dari DIPA pada Kanwil BPN Jawa Timur,” ujarnya.

KPK masih mendalami mekanisme pengumpulan dana itu, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat. Pemeriksaan tidak hanya diarahkan pada setoran dari Kantah di lingkungan BPN Jawa Timur, tetapi juga kemungkinan adanya pemberian dari pihak eksternal yang berkaitan dengan layanan pertanahan.

“Artinya dugaan setoran dari para Kantah di lingkungan BPN Jawa Timur, ataupun setoran-setoran yang diberikan dari pihak eksternal yang berkaitan dengan layanan pertanahan,” kata Budi.

Penggeledahan terkait perkara suap HGB

Penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur dilakukan dalam penyidikan dugaan suap terkait Hak Guna Bangunan (HGB) lahan milik Summarecon. Sehari sebelumnya, KPK menyampaikan telah menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dari lokasi tersebut.

Uang itu diduga berasal dari penerimaan para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur. Selain uang dan perhiasan, penyidik mengamankan barang bukti elektronik serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.

“Penyidik selanjutnya akan menelaah dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam upaya paksa penggeledahan ini,” ujar Budi.

Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri; serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.

KPK juga menyita barang bukti yang disebut bernilai Rp106 miliar dari sejumlah lokasi. Di rumah Arif Sugiyanto, penyidik menemukan beberapa koper merah berisi Rp31,86 miliar, US$2.611.500, Sin$1.974.500, 910 riyal Arab Saudi, dan RM981.

Selain itu, uang tunai disita dari rumah Rizal Pahlefi sebesar Rp896 juta, dari rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Zimamun Ni’am Aulawi sebesar Rp8 juta, serta dari rumah Sontang Coin Manurung sebesar Rp49,5 juta.

Source link