Habiburokhman: KPK Akan Memberikan Supervisi Terhadap Kasus Korupsi Febrie Adriansyah
Pada Sabtu, 11 Juli 2026, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan supervisi terhadap penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Menurutnya, proses hukum akan tetap ditangani oleh Jampidsus Kejagung sebagai leading sector dengan dukungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, sementara KPK akan menjalankan fungsi supervisi.
Sinergi Aparat Penegak Hukum Diperlukan
Habiburokhman menekankan perlunya sinergi antara seluruh aparat penegak hukum agar penanganan kasus korupsi tersebut dapat berjalan lebih efektif. Belum dijelaskan secara detail mengenai bentuk supervisi yang akan dilakukan oleh KPK dalam proses penanganan perkara tersebut.
Di samping itu, Komisi III DPR juga tetap akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Untuk itu, seluruh fraksi di Komisi III telah menyepakati pembentukan panitia kerja (Panja) guna mengawasi kinerja Kejaksaan Agung dalam menangani kasus tersebut.
Keberadaan Panja untuk Memperkuat Koordinasi
Diharapkan bahwa keberadaan Panja dapat memperkuat koordinasi antara Kejaksaan Agung, Polri, dan KPK selama proses penanganan perkara korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah. Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Jampidsus.
Pengunduran diri tersebut merupakan komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam penegakan hukum. Kejaksaan Agung memastikan bahwa seluruh tugas dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus akan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Artikel ini telah disunting untuk memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan penanganan kasus korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah serta langkah yang diambil oleh berbagai pihak terkait. Semua pihak diharapkan tetap menjaga integritas dan transparansi dalam penegakan hukum untuk mencapai keadilan yang seutuhnya.


