Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan selama 13-15 Maret 2026 terkait kasus dugaan korupsi di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Hasilnya, KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp1 miliar dari rumah Kadis PUPRPKP. Selain uang, KPK juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari titik-titik penggeledahan lainnya, termasuk kantor dan rumah Bupati serta kepala dinas terkait. Pada operasi tangkap tangan sebelumnya, KPK menangkap Bupati, Wakil Bupati, dan 11 orang lainnya terkait dugaan suap proyek di kabupaten tersebut. Bupati dan Wabup Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut oleh KPK. Bersamaan dengan itu, KPK juga mengumumkan identitas lima tersangka, termasuk Muhammad Fikri Thobari, dalam dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di Rejang Lebong. KPK menyimpulkan bahwa Thobari meminta uang suap dari pihak swasta agar bisa memberikan THR kepada warganya.
KPK Sita Uang Rp 1 Miliar dalam Geledah Kasus Korupsi Rejang Lebong

