KPAI Soroti Kasus Bripka MS Aniaya Anak Madrasah hingga Tewas

by -39 Views

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus Anggota Brimob, Bripka Masias Siahaya yang melakukan tindak kekerasan terhadap Arianto Tawakal (14) dan kakaknya Nasrim Karim (15), siswa MTsN di Maluku Tenggara hingga menewaskan mereka. Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menekankan pentingnya polisi mengungkap secara transparan penyebab kematian anak tersebut. Menurutnya, hak anak yang meninggal dunia secara tidak wajar harus mendapatkan kejelasan penyebab kematiannya untuk mencegah stigmatisasi negatif. Kejadian ini dikategorikan sebagai pelanggaran UU Perlindungan Anak, dan KPAI meminta proses penanganan cepat, bantuan sosial bagi keluarga korban, dan perlindungan hukum bagi anak-anak. KPAI juga telah berkoordinasi dengan Kompolnas dan Direktorat PPA/PPO Mabes Polri untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Kasus ini dimulai ketika Bripka Masias Siahaya melakukan kekerasan terhadap dua pelajar, mengakibatkan salah satunya meninggal dunia dan yang lainnya menderita patah tulang. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan etik. Menko Yusril menegaskan bahwa Bripda MS harus diadili secara pidana karena perbuatannya diluar kemanusiaan.

Source link