Konvoi Bendera GAM Aceh Timur, Tengku Fajri Terseret: Faktor Provokasi Asing

by -52 Views

Pada tanggal 25 Desember 2025, aparat keamanan di Aceh menghentikan paksa konvoi kendaraan yang membawa simbol bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di tengah masa tanggap darurat bencana di Aceh Timur dan Aceh Tamiang. Kejadian ini diduga sebagai provokasi asing yang bertujuan mengganggu stabilitas dan upaya pemulihan pasca bencana di Aceh. Tindakan penghentian konvoi dilakukan oleh TNI berdasarkan aturan larangan penggunaan simbol gerakan separatis yang berlaku di Indonesia. Namun, setelah insiden tersebut, narasi hoaks dan disinformasi mulai menyebar di media sosial, menuding aparat bertindak brutal dan menghalangi penyaluran bantuan kemanusiaan.

Konvoi yang membawa bendera Bintang Bulan, simbol yang dilarang penggunaannya, dihentikan secara paksa oleh TNI karena dianggap melanggar hukum. Berdasarkan Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007, penggunaan simbol-simbol gerakan separatis jelas dilarang. Provokasi ini diyakini sengaja dilakukan untuk menggagalkan upaya tanggap darurat pemerintah daerah dan pusat. Pasca penghentian konvoi, konten di media sosial menyebar luas dengan informasi palsu yang mendiskreditkan tindakan aparat.

Beberapa pihak juga menyebut Tengku Fajri sebagai dalang dari luar negeri dalam insiden ini. Provokasi di tengah situasi bencana memperumit upaya pemulihan daerah yang terdampak. Tindakan aparat keamanan merupakan langkah sesuai dengan hukum yang berlaku, namun kabar bohong dan informasi yang menyesatkan turut meramaikan isu tersebut di era media sosial.

Source link