Komisi III DPR Dikritik Tak Intervensi Kasus ABK Fandi Sabu 2 Ton

by -32 Views

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan intervensi terhadap Pengadilan Negeri Batam dalam kasus anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa yang membawa sabu sebanyak 2 ton. Enam orang terdakwa, termasuk ABK bernama Fandi Ramadhan, dituntut hukuman mati dalam kasus tersebut. Habiburokhman menyatakan bahwa tidak ada campur tangan dalam pengadilan dan bahwa tanggung jawab mereka hanya terkait alokasi anggaran untuk Mahkamah Agung (MA) dan seluruh bawahannya. Tujuan dari alokasi anggaran tersebut adalah untuk memperbaiki kinerja penegakan hukum di Indonesia. Meskipun mendapat kecaman, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Batam tetap menuntut pidana mati terhadap enam ABK yang membawa sabu. JPU menegaskan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah dan menolak seluruh dalil pembelaan yang diajukan. Hukuman mati harus diterapkan secara selektif sesuai dengan ketentuan KUHP, sesuai dengan pernyataan Habiburokhman.

Source link