Ketangkap KPK, Datun Kejari Hulu Sungai Utara Kabur: Fakta Terbaru

by -49 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan penahanan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi (TAR). Tri Taruna sudah dinonaktifkan setelah menjadi tersangka dan sempat kabur saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penahanan terhadap Tri Taruna dilakukan selama 20 hari pertama, mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Tindakan tersebut diambil setelah KPK memeriksa Tri Taruna sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara.

Sebelumnya, KPK telah melakukan OTT ke-11 pada tahun 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 18 Desember. Pada tanggal tersebut, KPK berhasil menangkap enam orang, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kasi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto. Uang ratusan juta rupiah juga disita oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan tersebut. Pada 20 Desember 2025, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Asis Budianto, dan Tri Taruna Fariadi diumumkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Namun, hanya Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto yang ditahan KPK karena Tri Taruna masih melarikan diri.

Source link