Kementan Gugat Media Tempo Terkait Berita Beras: Fakta & Klaim

by -153 Views

Polemik antara Kementerian Pertanian (Kementan) dan PT Tempo Inti Media, Tbk terus menarik perhatian publik. Gugatan perdata senilai Rp200 miliar yang diajukan oleh Kementan terkait dengan sampul majalah berjudul “Poles-poles Beras Busuk” telah menimbulkan kekhawatiran tentang kebebasan pers. Namun, Kementan menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan untuk membungkam media, melainkan untuk menegakkan pertanggungjawaban atas pelanggaran etika yang telah diakui oleh Dewan Pers.

Menurut Kepala Biro Hukum Kementan RI, Indra Zakaria Rayusman, gugatan ini tidak dimaksudkan untuk mengkriminalisasi jurnalis atau membungkam media. Indra menegaskan bahwa Kementan membutuhkan kontrol dan kritik profesional dan konstruktif dari media, namun melihat bahwa sebagian besar pemberitaan Tempo terhadap kementerian bersifat negatif dan merugikan citra lembaga, tindakan hukum diambil.

Dewan Pers juga telah menilai bahwa poster “Poles-poles Beras Busuk” yang dipublikasikan oleh Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik. Rekomendasi yang diberikan oleh Dewan Pers kepada Tempo belum sepenuhnya dijalankan, sehingga Kementan memutuskan untuk melanjutkan masalah ini ke jalur hukum. Dalam sidang pembacaan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kuasa hukum dari Kementan, Chandra Muliawan, menunjukkan bahwa pemberitaan Tempo telah merugikan kinerja kementerian dan kepercayaan publik terhadap program pertanian.

Dengan pihak Tempo menyatakan bahwa rekomendasi Dewan Pers telah sebagian dijalankan namun perbedaan tafsir masih membuat masalah ini berlanjut ke pengadilan. Sidang ini merupakan kelanjutan dari upaya mediasi antara kedua belah pihak yang tidak berhasil mencapai kesepakatan. Dalam konteks ini, kedua belah pihak terus berupaya mencari penyelesaian yang adil dan bersifat konstruktif untuk mengatasi perselisihan yang terjadi.

Source link