Pada Sabtu, 29 November 2025, Kementerian Perhubungan mencabut izin layanan penerbangan keluar negeri dari Bandara milik PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah. Keputusan ini tertera dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, pada 13 Oktober 2025. Izin tersebut dicabut berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan sebelumnya, yaitu Kepmenhub Nomor KM 38 Tahun 2025.
Sebagai hasil dari keputusan ini, hanya Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Riau yang diizinkan melayani penerbangan langsung internasional. Bandara IMIP dan Weda Bay kehilangan izin untuk melayani penerbangan langsung ke luar negeri. Menhan Sjafrie Sjamsoeddin sebelumnya menyuarakan keprihatinannya terhadap situasi di bandara di Indonesia yang dinilai tidak memiliki perangkat negara sama sekali.
Dalam suatu acara di Morowali, Sulawesi Tengah, pada 20 November 2025, Menhan mengungkapkan bahwa bandara yang tidak memiliki perangkat negara tersebut dapat membahayakan kedaulatan ekonomi Indonesia. Spekulasi muncul bahwa bandara yang dimaksud adalah bandara di Kawasan Industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa bandara yang diizinkan melayani penerbangan internasional memiliki standar dan perangkat negara yang sesuai.





