Keluarga Sutrimo Desak Klarifikasi Hasil Penyidikan Kematian Kepala Rumah Tangga
Pada Senin, 31 Agustus 2026, keluarga almarhum Sutrimo kembali mempertanyakan perkembangan penyidikan kematian kepala rumah tangga tersebut di kediaman mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah.
Keluhan Keluarga
Mereka, melalui kuasa hukumnya, mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, untuk mengajukan permintaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Permintaan ini terutama terkait hasil ekshumasi jenazah Sutrimo pada 12 Agustus 2026.
Permintaan Klarifikasi
Kuasa hukum keluarga, Aan Rohaeni, menyatakan bahwa langkah ini diambil karena waktu yang sebelumnya diperkirakan penyidik untuk mendapatkan hasil ekshumasi sudah mendekati batas. Keluarga juga meminta kejelasan mengenai telepon seluler milik Sutrimo yang belum ditemukan hingga saat ini.
Menurut Aan, keberadaan ponsel tersebut penting karena keluarga mendapatkan informasi mengenai kematian Sutrimo dari seseorang yang menggunakan ponsel milik korban.
Proses Penyidikan
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah memeriksa 27 orang saksi terkait kasus ini. Proses penyidikan masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik untuk memastikan penyebab kematian Sutrimo.
Diharapkan hasil dari pemeriksaan laboratorium akan segera keluar agar tim dokter forensik dapat menyimpulkan penyebab kematian. Tim penyidik terus berkoordinasi dengan tim medis selama proses pemeriksaan berlangsung.





