KAKI Laporkan Dugaan Korupsi Perpanjangan Konsesi Tol Cawang-Pluit ke KPK
Jakarta – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang–Pluit hingga tahun 2060 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Pelaporan ini dilakukan melalui Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal KAKI, Moh. Anshor Mu’min, didampingi Ketua Tim Advokasi KAKI, Rustam Efendi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (8/5/2026).
Dugaan Pelanggaran Undang-Undang dan Potensi Kerugian Negara
KAKI menyoroti dugaan perpanjangan konsesi selama 36 tahun melalui amendemen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) tahun 2020 yang diduga dilakukan tanpa proses lelang terbuka. Langkah ini dianggap melanggar Pasal 68 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Menurut KAKI, konsesi Tol Cawang–Pluit seharusnya sudah berakhir pada 2024 dan kembali menjadi aset negara.
KAKI juga mengungkap adanya dugaan potensi kerugian negara yang mencapai Rp94,8 triliun untuk periode 2025 hingga 2060. Dari hasil kajian internal KAKI, terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp500 miliar per tahun berdasarkan data LHR dan tarif eksisting. Sementara Itu, berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK, terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp500 miliar per tahun.
Proyek Harbour Road II dan Tuntutan KAKI
KAKI juga menyoroti proyek Harbour Road II yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Meski nilai investasi pembangunan proyek mencapai Rp 6–8 triliun, KAKI mempertanyakan keabsahan angka tersebut yang dinilai lebih tinggi dibandingkan dengan benchmark Kementerian PUPR. Ketua Tim Advokasi KAKI, Rustam Efendi SH, menegaskan bahwa unsur kerugian negara dalam perkara tersebut sudah cukup jelas.
Dalam laporannya, KAKI mendesak KPK untuk segera meningkatkan status perkara ke tahap penyelidikan, melakukan audit investigatif bersama BPKP dan BPK, memanggil pihak-pihak terkait termasuk pejabat Kementerian PUPR tahun 2020 dan Direksi PT CMNP, serta merekomendasikan penghentian sementara pungutan tarif Tol Cawang–Pluit. KAKI menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus korupsi ini hingga tuntas sebagai upaya pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur nasional.





