Kejahatan terhadap Nenek Saudah: Tuntutan Penegakan Hukum oleh Polri

by -73 Views

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Susno Duadji, mengecam kejadian brutal saat nenek Saudah (68) dianiaya karena menolak tambang. Melalui akun media sosial pribadinya, Susno mempertanyakan kebenaran dari kejadian tragis ini. Jika kejadian tersebut terbukti benar, ia meminta Polri segera menindaklanjuti kasus ini dengan serius. Saudah mengalami luka-luka serius, terutama di wajahnya, setelah dianiaya oleh para pekerja tambang emas ilegal di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Peristiwa ini terjadi di Jorong Lubuak Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao pada 1 Januari 2026. Saudah saat ini sedang menjalani perawatan medis akibat luka yang dideritanya. Meskipun dalam kondisi fisik yang lemah, Saudah menegaskan bahwa ia tidak melarang aktivitas tambang, hanya meminta agar kegiatan dihentikan pada siang hari. Saat mencoba menyorotkan senter ke arah para pekerja tambang, Saudah tiba-tiba diserang, dipukuli, dan diseret ke semak-semak. Kejadian ini telah mendapatkan perhatian luas dan menimbulkan kecaman dari berbagai pihak.

Source link