Kejaksaan Agung mengungkap dugaan rekayasa dalam pengadaan motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN) dengan nilai anggaran sekitar Rp1,2 triliun. Proyek tersebut semula mencakup 25.644 unit, tetapi penyidik menemukan jumlah produksi yang terealisasi jauh di bawah angka yang dilaporkan. Dalam perkara ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Lima tersangka dari unsur BGN dan swasta
Para tersangka terdiri atas satu pejabat BGN dan empat orang dari pihak swasta. Mereka adalah Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN Kolonel Budi Utomo, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) dan PT ASE, Andri Mulyono; Direktur PT YAT Yenna Yuniana; serta dua Direktur PT ASE berinisial AA dan GB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidikan perkara ini telah dimulai sejak Agustus 2026. Pada tahap tersebut, penyidik menetapkan para tersangka sekaligus melakukan penahanan.
“Sekitar bulan Agustus, telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka dan juga telah ditahan. Yaitu kalau untuk dari PPK-nya inisialnya BU, dan dari pihak swasta kurang lebih ada empat orang,” kata Anang, Jumat (2/10/2026).
Penetapan tersangka berkaitan dengan dugaan pengondisian proses pengadaan. Para pihak tersebut diduga bersekongkol untuk mengarahkan proyek agar dimenangkan PT YAT.
Produksi disebut 21.800 unit, realisasi hanya 2.117
PT YAT sebelumnya memenangkan pengadaan 25.644 motor listrik. Dalam pelaksanaannya, jumlah produksi kemudian direvisi menjadi sekitar 21 ribu unit. Namun, Kejagung menemukan adanya perbedaan besar antara jumlah yang disebut telah selesai dan produksi yang benar-benar terealisasi.
Anang menyebut, hingga akhir Maret 2026, motor listrik yang benar-benar diproduksi hanya 2.117 unit. Angka tersebut berbeda jauh dari laporan yang seolah-olah menunjukkan penyelesaian sekitar 21.800 unit.
“Di akhir Maret 2026, realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit. Jadi tidak sesuai antara yang riil,” ujar Anang.
Kejagung masih menghitung secara pasti kerugian negara yang mungkin timbul akibat dugaan penyimpangan tersebut. “Nilai anggarannya kurang lebih Rp1,2 triliun, dan saat ini sedang dalam tahap penghitungan untuk kerugian negaranya,” kata Anang.
Lokasi penahanan dan pasal yang dikenakan
Untuk kepentingan penyidikan, Kolonel Budi Utomo ditahan di Pomdam Jaya, Jakarta Selatan. Andri Mulyono ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan Yenna Yuniana ditahan di Rutan Pondok Bambu. AA dan satu tersangka lain dari PT ASE ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan.
Kelima tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.



