Kedok Timezone Dipakai untuk Judi: Omzet Tembus Rp2,1 M, 69 Tersangka

by -58 Views

Praktik Perjudian Terbongkar di Jakarta, Omzet Mencapai Rp2,1 Miliar Sebulan

Polda Metro Jaya mengungkap praktik perjudian yang menggunakan kedok arena permainan keluarga di Jakarta. Dua lokasi perjudian, Dissney Timezone dan Sky Timezone, berhasil dibongkar dengan omzet yang mencapai Rp2,1 miliar setiap bulan.

69 Tersangka Terlibat dalam Praktik Perjudian

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 69 orang sebagai tersangka, terdiri dari pemilik usaha, karyawan, hingga para pemain yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian. Kapolda Metro Jaya, Komisaris Jenderal Polisi Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa para tersangka telah dikelompokkan berdasarkan peran masing-masing.

Praktik Perjudian Dikemas Layaknya Tempat Hiburan Keluarga

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa praktik perjudian tersebut dikemas layaknya tempat hiburan keluarga. Berbagai jenis mesin permainan seperti kartu paman, royal game, slot game, roulette, tembak ikan, tembak burung, hingga naga putar tersedia di dalamnya.

Untuk bisa bermain, pengunjung harus menyetor uang yang kemudian diubah menjadi voucher untuk memainkan mesin pilihan. Poin pemain yang terkumpul dapat ditukarkan kembali menjadi voucher jika menang, namun hangus jika kalah.

Penyitaan Barang Bukti dan Pemberantasan Praktik Perjudian

Selain menangkap para pelaku, penyidik juga menyita uang tunai Rp1,3 miliar, emas seberat 21,95 gram, brankas, voucher berbagai nominal, alat perjudian, dan mesin permainan. Operasi pemberantasan perjudian ini merupakan bagian dari upaya yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Menurut Iman, dalam operasi yang sama, penyidik juga membongkar praktik perjudian online, pornografi digital, dan TPPU melalui aplikasi HOT51. Iman menegaskan bahwa sindikat tersebut menggunakan berbagai saluran deposit virtual account dari bank yang dikelola oleh payment gateway PT PDN dan PT HSR, serta rekening perusahaan milik PT KAJP untuk mengelabui sistem perbankan nasional.

Source link