Kadis ESDM Jatim Tersangka Pungli: Modus Diperlambat Perizinan

by -44 Views

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) perizinan tambang. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyelidikan dan penggeledahan di kantor Dinas ESDM Jawa Timur serta kediaman pihak terkait. Selain Kepala Dinas ESDM, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jawa Timur dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah. Proses perizinan yang seharusnya dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) diduga sengaja diperlambat, menyulitkan pemohon izin yang tidak memberikan sejumlah uang. Tim penyidik menemukan bukti dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur, termasuk praktik pungutan liar, gratifikasi, dan pemerasan oleh oknum pejabat di instansi tersebut. Laporan dari masyarakat, khususnya para pemohon izin, menjadi dasar penyelidikan tersebut. Harga Patokan Mineral (HPM) baru juga mulai diberlakukan, diumumkan Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba Tri Winarno pada 15 April 2026.

Source link