Polisi menemukan empat cartridge dalam penangkapan selebgram Julia Prastini alias Jule di sebuah apartemen di Jakarta Selatan, Senin, 14 September 2026. Tiga cartridge disebut sudah kosong dan merupakan sisa pemakaian, sedangkan satu lainnya masih terisi zat etomidate.
Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tandayu mengatakan barang bukti tersebut ditemukan saat penyidik memeriksa apartemen tempat Jule ditangkap. Etomidate itu disebut berada dalam cartridge yang digunakan pada vape.
“Di mana di sana kami temukan terdapat empat cartridge, di mana tiganya kosong yaitu sisa pakai dan satunya masih full terisi zat etomidate,” kata Michael kepada wartawan, Sabtu, 19 September 2026.
Dua teman Jule dinyatakan negatif
Saat penangkapan berlangsung, Jule berada di apartemen bersama dua orang temannya. Namun, polisi memastikan kedua orang tersebut tidak mengetahui aktivitas Jule yang berkaitan dengan etomidate.
Keduanya juga telah menjalani tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan mereka negatif etomidate. Polisi pun tidak menetapkan kedua teman Jule sebagai pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
“JP posisinya pada saat ditangkap itu sedang di apartemen bersama dua orang temannya. Akan tetapi, dua orang temannya tersebut memang tidak mengetahui JP itu melakukan kegiatan apa pun, dan juga dites urine pun yang dua orang ini dinyatakan negatif,” ujar Michael.
Dalam perkara ini, hasil pemeriksaan urine Jule dinyatakan positif mengonsumsi etomidate. Berdasarkan barang bukti dan hasil penyidikan, polisi mengategorikan Jule sebagai pemakai, bukan pihak yang disebut memiliki peran lain dalam peredaran zat tersebut.
Jule diarahkan menjalani rehabilitasi
Michael menjelaskan, penanganan terhadap Jule dilakukan melalui restorative justice. Langkah itu diambil setelah polisi mempertimbangkan barang bukti yang ditemukan, yakni satu cartridge masih berisi etomidate dan tiga lainnya telah habis digunakan, serta hasil interogasi dan penyidikan.
“Untuk selebgram berinisial JP, karena berdasarkan dari yang pertama BB-nya yaitu cuma satu yang berisikan vape dan tiga itu habis pakai, dan juga berdasarkan dari interogasi, penyidikan yang lainnya, untuk status di kepolisian kami tetapkan sebagai restorative justice,” kata Michael.
Setelah proses tersebut, Jule akan menjalani asesmen sebelum mendapat rehabilitasi. Polisi menyerahkan proses rehabilitasi itu kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).
“JP itu sebagai pemakai, dan selanjutnya di-assessment dan kemudian akan nanti direhabilitasi,” ujar Michael.
Michael juga menegaskan bahwa dalam konteks hukum perkara tersebut, Jule dipandang sebagai korban. “Rehabnya kita serahkan kepada BNNP. Betul (secara hukum JP ini korban),” katanya.



