Jangan Jadikan Pejabat Target, Jangan Tangkap Kepala Daerah

by -80 Views






Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, Menggerutu ke KPK

Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, Menggerutu ke KPK

Pada Jumat, 5 Juni 2026, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara karena kasus pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Noel Menggerutu ke KPK

Setelah sidang vonis di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Noel masih terlihat geram terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menangkapnya melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Meskipun ia menerima vonis pengadilan, Noel mengecam langkah KPK dan menyebutnya tidak etis.

Noel menegaskan bahwa korupsi harus didasari oleh komitmen moral, bukan untuk kepentingan pribadi atau mendapatkan jabatan tertentu. Dia juga menyerukan agar KPK lebih fokus pada fungsi pencegahan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Putusan Vonis Noel

Dalam sidang vonis, Majelis Hakim menyatakan Noel secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp200.000.000 (Rp200 juta) yang harus dibayar dalam waktu 1 bulan.

Noel tetap mempertahankan sikapnya meskipun dijatuhi vonis, serta menekankan pentingnya integritas moral dalam pemberantasan korupsi. Keputusan pengadilan ini menjadi pukulan berat bagi Noel, namun hal ini juga menjadi peringatan bagi pejabat negara lainnya agar tidak terlibat dalam praktik korupsi.


Source link