Sidang kasus kematian Prada Lucky Cepril Saputra Namo kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Senin, 24 November 2025. Komandan Kompi A Batalyon TP 834 WM, Lettu Ahmad Faizal, mengakui bahwa dia ikut mencambuk Prada Lucky sebanyak empat kali saat korban menjalani hukuman merayap hingga akhirnya meninggal karena rangkaian kekerasan. Lettu Ahmad Faizal menggunakan potongan selang air berwarna biru untuk melaksanakan tindakan tersebut.
Dalam persidangan, Lettu Ahmad Faizal menyatakan bahwa dia mencambuk Prada Lucky saat korban diberi hukuman merayap. Peristiwa ini terjadi pada 27 Juli ketika Kompi A sedang melakukan pemeriksaan terkait dugaan keterlibatan dalam judi online. Setelah ditemukan percakapan Whatsapp yang diduga menyimpang secara seksual, Prada Lucky diberikan sanksi yang kemudian berujung pada aksi kekerasan fisik.
Menurut pengakuan Lettu Ahmad Faizal, setelah korban menjalani hukuman awal, Prada Lucky kemudian dievaluasi lebih lanjut oleh Dansi Intel, di mana tindakan kekerasan semakin meningkat. Akibat penganiayaan tersebut, Prada Lucky dan rekannya Prada Richard Boelan juga mengalami tindakan kekerasan dari anggota lainnya.
Tragisnya, Lettu Ahmad Faizal sebagai Komandan Kompi ternyata turut melihat kekerasan tersebut tanpa memberikan tindakan untuk menghentikannya atau melindungi kedua prajurit tersebut. Prada Lucky kemudian meninggal akibat luka-luka akibat pemukulan dan cambukan yang dideritanya. Kasus kematian Prada Lucky melibatkan 22 prajurit Batalyon TP 834 WM sebagai terdakwa, yang masih dalam proses sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang.
Dalam kasus yang melibatkan Prada Lucky, terungkap bahwa Komandan Kompi A, Lettu Ahmad Faizal, mengakui tindakan kekerasan yang dia lakukan terhadap korban. Informasi ini menjadi salah satu fokus dari proses persidangan yang sedang berlangsung.





