Kebakaran yang terjadi di Unit 1 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bengkayang, Kalimantan Barat, telah menimbulkan desakan agar PT PLN (Persero) dan anak usahanya mengumumkan hasil investigasi secara terbuka. Publik mempertanyakan klaim bahwa situasinya telah “aman dan terkendali,” yang dianggap belum memenuhi standar akuntabilitas publik. Kejadian itu sendiri dilaporkan tidak menimbulkan korban jiwa dan tidak berdampak pada sistem kelistrikan Kalimantan Barat.
Padepokan Hukum Indonesia menanggapi pernyataan resmi dari PLN Indonesia Power dengan menuntut transparansi penuh. Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber, menekankan bahwa kejadian di objek vital nasional (Obvitnas) tidak boleh diabaikan sebagai masalah internal teknis semata. Dia menyoroti perlunya PLN untuk memberikan informasi yang lebih terperinci mengenai penyebab kebakaran.
Mus Gaber juga menekankan pentingnya menjalankan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan benar serta melakukan evaluasi yang transparan terhadap insiden di pembangkit listrik. Ia menyoroti bahwa kerahasiaan yang berlebihan dalam tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hanya akan memicu ketidakpercayaan publik. Mus Gaber juga mendorong PLN Indonesia Power untuk segera mengumumkan hasil investigasi secara tertulis dan membuka ruang bagi audit independen apabila diperlukan.
Insiden kebakaran di PLTU Bengkayang dianggap sebagai ujian komitmen PLN terhadap transparansi dan akuntabilitas publik. Pemahaman yang lebih mendalam mengenai penyebab insiden tersebut serta langkah-langkah korektif dan pencegahan yang akan diambil diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut.





