Implikasi Subsidi Dicabut: Perlunya Berkedaulatan dan Perilaku Baik

by -155 Views






Gubernur Jawa Barat Mewajibkan Siswa Sekolah Swasta Gratis Berkelakuan Baik

Gubernur Jawa Barat Mewajibkan Siswa Sekolah Swasta Gratis Berkelakuan Baik

Sabtu, 20 Juni 2026 – 07:30 WIB

Gubernur Jawa Barat Menegaskan Tuntutan kepada Siswa Sekolah Swasta Gratis

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah mewajibkan para siswa yang masuk sekolah swasta secara gratis karena tidak tertampung di SMA/SMK/SLB negeri dalam SPMB untuk berkelakuan baik. Ia menegaskan bahwa sanksi tegas berupa pencabutan subsidi pendidikan akan diberlakukan bagi siswa penerima program sekolah swasta gratis yang terbukti melanggar aturan, terlibat dalam aksi kriminal, atau terlibat dalam tawuran.

Penegakan Aturan Subsidi Pendidikan

Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa tuntutan untuk berkelakuan baik merupakan bagian dari komitmen siswa yang mendapat subsidi pendidikan. Dengan cukup besarnya subsidi yang diberikan, siswa diwajibkan untuk mematuhi aturan, seperti tidak terlibat dalam tawuran atau pelanggaran lainnya.

Mantan Bupati Purwakarta itu menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan evaluasi secara periodik terhadap perilaku para penerima manfaat jaminan sosial di lapangan. Setiap pelanggaran akan berujung pada pencabutan subsidi yang diterima.

Program Sekolah Swasta Gratis untuk Menangani Kelangkaan Kuota di Sekolah Negeri

Program sekolah swasta gratis ini dirancang khusus untuk menangani nasib calon murid yang tidak tertampung di sekolah negeri akibat persaingan ketat kuota. Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mencatat lebih dari 70 ribu calon siswa yang berpotensi tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, puluhan ribu siswa akan didistribusikan ke sekolah swasta mitra yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Skema kolaborasi ini memberikan jaminan penuh biaya pendidikan gratis selama tiga tahun, dengan bantuan operasional yang ditanggung oleh pemerintah daerah.

Nilai stimulus yang diberikan per siswa mencapai kisaran Rp2,7 juta per tahun, sementara sekolah swasta juga tetap menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat. Dedi Mulyadi menekankan bahwa program ini bertujuan untuk menjangkau masyarakat ekonomi rentan dan bukan untuk mendanai fasilitas sekolah elit.

Sumber: VIVA

Source link