Bos Blueray Akui Berikan Uang Rp 21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai
John Field, Bos Blueray, mengakui telah memberikan uang sebesar Rp 21 miliar kepada Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama. Uang tersebut diberikan melalui amplop yang dikodekan dengan BC1. Pengakuan ini terungkap saat John Field diperiksa oleh jaksa KPK sebagai Terdakwa kasus dugaan suap importasi barang di Bea Cukai.
Rincian Pemberian Uang untuk Djaka Budi Utama
John Field menyatakan bahwa uang yang diberikan untuk Djaka disalurkan sebanyak tujuh kali sejak Juli 2025. Setiap amplop yang diberikan berisi uang sebesar Rp 3 miliar, sehingga total yang diberikan mencapai Rp 21 miliar.
Tanggapan IDM Terkait Kasus Suap Impor Bea Cukai
Indonesia Developing Monitoring (IDM) memberikan tanggapan terkait kasus dugaan suap impor dan gratifikasi yang melibatkan institusi negara, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. IDM menekankan pentingnya tidak menyimpulkan keterlibatan pidana berdasarkan fakta persidangan yang belum tuntas.
Dalam penyataannya, Direktur Eksekutif IDM, Dedy Rohman menegaskan bahwa proses hukum harus mengikuti pembuktian yang sah sesuai dengan aturan yang berlaku. Penyebutan nama dalam persidangan bukanlah bukti langsung atas keterlibatan pidana seseorang atau lembaga.
Dedy Rohman juga mengingatkan agar media massa menampilkan berita sesuai dengan prinsip keberimbangan, terutama ketika menyangkut nama individu atau lembaga yang belum ditetapkan sebagai Tersangka. Pembentukan opini publik seharusnya tidak menimbulkan pengadilan oleh publik.
Kredibilitas penegakan hukum akan semakin kuat jika seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum tanpa intervensi atau tekanan dari pihak manapun. Aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional, membiarkan proses hukum berjalan berdasarkan bukti yang ada.





