Penangkapan seorang jurnalis di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali telah menjadi viral di media sosial. Kasus ini menimbulkan pertanyaan di kalangan warganet tentang motif penangkapan tersebut. Namun, Polres Morowali menegaskan bahwa penangkapan ini berkaitan dengan tindak pidana pembakaran yang dilakukan, bukan karena profesi korban. Menurut Kapolres Morowali, Ajun Komisaris Besar Polisi Zulkarnain, penindakan terhadap jurnalis tersebut didasarkan pada bukti-bukti yang kuat terkait dugaan pembakaran kantor RCP di desa tersebut.
Zulkarnain menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, hasil olah TKP, bom molotov yang ditemukan, dan rekaman video yang memperlihatkan perbuatan pelemparan api. Dia mengklaim bahwa proses penyidikan berjalan transparan dan profesional. Selain jurnalis tersebut, polisi juga menangkap dua tersangka lain, dan ketiganya kini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ketua DPRD Morowali, Herdianto Marsuki, juga memberikan tanggapan terkait kasus ini. Ia menegaskan bahwa ini merupakan kasus kriminal murni dan tidak ada hubungannya dengan profesi jurnalis tersebut. Herdianto meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya di media sosial. Ia menambahkan bahwa masyarakat sebaiknya tidak terpengaruh oleh isu-isu yang beredar di media dan tetap tenang menghadapi situasi tersebut.





