Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, menegaskan penolakannya terhadap desakan penetapan status bencana nasional terhadap banjir hidrometeorologi yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh. Menurut Haedar, desakan tersebut sarat dengan politisasi dan motif politik yang dapat mengganggu fokus penanganan korban di lapangan. Haedar menekankan perlunya menghindari pemanfaatan situasi darurat bencana sebagai alat tekanan politik dan memusatkan energi publik untuk memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak. Ia menegaskan bahwa Muhammadiyah tidak terlibat dalam politisasi bencana dan hanya mengutamakan aksi kemanusiaan.
Isu penetapan status bencana nasional muncul setelah Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Panah (AP) PP Muhammadiyah, Ikhwan Fahrojih, menyampaikan keinginannya dalam konferensi pers. Haedar Nashir menegaskan bahwa desakan, ancaman gugatan, dan wacana class action yang disuarakan oleh Ikhwan bukanlah sikap resmi Muhammadiyah. Langkah-langkah tersebut dianggap tidak sesuai dengan nilai dan karakteristik Persyarikatan yang menekankan kerja nyata dalam bidang kemanusiaan.
Kontroversi semakin berkembang karena latar belakang Ikhwan Fahrojih yang merupakan kuasa hukum dari sektor pertambangan dan energi. Hal ini memunculkan keraguan terhadap motif politik di balik desakan penetapan status bencana nasional. Haedar Nashir menegaskan bahwa Muhammadiyah tidak terlibat dalam politik dan hanya bertujuan untuk memberikan bantuan kemanusiaan kepada korban bencana.





