Pegiat Media Sosial Yusuf Muhammad mengeluarkan pendapatnya terkait pemecatan dua guru senior di SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Dalam unggahannya, Yusuf menyatakan bahwa niat baik untuk membantu guru honorer yang belum menerima gaji selama 10 bulan malah berakhir dengan konsekuensi yang tidak diharapkan. Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang kesulitan menjadi orang baik di tengah hukum yang ada. Pada dasarnya, pemecatan kedua guru tersebut terjadi setelah Mahkamah Agung menemukan mereka bersalah dalam kasus pengumpulan dana sukarela dari orang tua murid. Meskipun sumbangan tersebut telah disetujui oleh pihak sekolah dan komite, hal tersebut tidak menghentikan proses pemecatan dan penjara selama sepuluh tahun bagi kedua guru tersebut. Yusuf berpendapat bahwa seharusnya yang mendapat hukuman adalah orang yang gagal menyediakan sistem yang baik, bukan mereka yang memiliki niat baik untuk membantu.
Guru di Luwu Utara Dipecat dan Dipidana – Kisah Yusuf Muhammad





