Sebanyak 44.767 rumah warga di Nusa Tenggara Timur (NTT) tercatat rusak setelah gempa dan masih membutuhkan penanganan. Data tersebut merupakan hasil verifikasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 27 September 2026.
Pemerintah kini mempercepat penyaluran bantuan pemulihan bagi warga terdampak. Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto mengatakan dukungan yang disiapkan mencakup perbaikan rumah, pembangunan hunian sementara (huntara), hunian tetap (huntap), Dana Tunggu Hunian (DTH), serta dana stimulan bagi rumah yang mengalami kerusakan ringan dan sedang.
Penyaluran dana ditargetkan berlangsung Oktober
Gempa berkekuatan magnitudo 7,7 mengguncang sejumlah wilayah di NTT pada 16 Agustus 2026. Wilayah terdampak di Flores kemudian mengakhiri masa tanggap darurat secara bertahap pada akhir September. Manggarai, Manggarai Timur, dan Nagekeo menjadi tiga kabupaten terakhir yang mengakhiri status tersebut pada 28 September 2026.
Menurut Suharyanto, bantuan stimulan untuk rumah rusak ringan dan sedang kini berada dalam tahap verifikasi. Sebagian besar data penerima disebut telah terverifikasi. Ia meminta proses itu dipercepat agar dana dapat segera diterima warga yang berhak.
“Saya sudah perintahkan agar di bulan Oktober ini, secepatnya dana tersebut sudah bisa disalurkan dan dicairkan oleh warga yang berhak menerima,” kata Suharyanto, dikutip Jumat (2/10/2026).
Besaran bantuan disesuaikan dengan tingkat kerusakan rumah. Pemilik rumah yang masuk kategori rusak ringan akan menerima Rp15 juta, sedangkan rumah rusak sedang memperoleh Rp30 juta. Dana tersebut akan ditransfer ke rekening masing-masing penerima setelah verifikasi selesai.
Dari total bantuan, 75 persen dapat dicairkan secara tunai. Adapun 25 persen sisanya diberikan berdasarkan bon atau bukti pembelian material yang digunakan untuk memperbaiki rumah. Suharyanto menegaskan dana itu diperuntukkan bagi perbaikan rumah.
Warga yang sudah memperbaiki rumah tetap dapat mengajukan bantuan
BNPB juga membuka kemungkinan bagi warga yang telah memperbaiki rumah secara mandiri sebelum bantuan pemerintah disalurkan untuk tetap memperoleh bantuan. Pengajuan tersebut harus melalui verifikasi sesuai prosedur yang ditetapkan.
“Jangan khawatir, kalau sudah diperbaiki, tetap bisa mengajukan dana perbaikan dengan diverifikasi terlebih dahulu berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan. Nanti sistemnya reimburse,” ujar Suharyanto.
Sementara itu, warga yang rumahnya mengalami rusak berat akan mendapat skema penanganan berbeda. Pemerintah menyiapkan huntara bagi mereka sebelum pembangunan atau pemberian hunian tetap dilakukan.



