Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Permintaan Kepada Kejagung
Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan terkait permintaan dari mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait dokumen pribadi dan foto keluarga yang telah disita oleh penyidik.
Proses Pengembalian Barang Tunggu Putusan Praperadilan
Anang Supriatna selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan terkait pengembalian barang-barang tersebut. Pengembalian barang masih menunggu keputusan praperadilan yang telah diajukan oleh Febrie ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penyitaan Foto Keluarga Febrie: Bagian dari Strategi Penyidikan
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna juga menilai bahwa penyitaan dokumen tersebut merupakan bagian dari strategi penyidik dalam memperkuat pembuktian dalam kasus yang menjerat Febrie. Penyitaan tersebut dilakukan saat penyidik melakukan penggeledahan di rumah pribadi Febrie di Sentul, Jawa Barat.
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta Kejaksaan Agung mengembalikan barang bukti seberat 74 kilogram dan uang tunai dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Febrie menyebut bahwa tindakan penyitaan yang dilakukan terhadap rumah keluarganya di Kawasan Sentul City tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam pernyataannya usai sidang, kuasa hukum menambahkan bahwa barang-barang pribadi Febrie dan keluarganya perlu dibedakan dalam proses pengembalian barang. Semua proses ini terus berlangsung sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.





