Dugaan Gratifikasi Pelepasan Hutan di Kuantan Singingi: KPK Diminta Periksa Menhut Raja Juli

by -55 Views

Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK) Minta KPK Periksa Menteri Kehutanan Terkait Dugaan Gratifikasi

Raja Juli Antoni Diduga Terlibat Dalam Gratifikasi

GERTAK mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni terkait dugaan gratifikasi dalam proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Desakan ini muncul setelah Raja Juli mengakui adanya pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby, setelah pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Raja Juli menegaskan bahwa amplop itu tidak pernah diterimanya dan telah menginstruksikan untuk dikembalikan.

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kehutanan pada Jumat, (3/7/2026), Raja Juli menjelaskan bahwa amplop tersebut ditinggalkan oleh Suhardiman setelah pertemuan berlangsung. Meskipun ia tidak mengetahui isinya dan merasa tidak berhak atas amplop tersebut, Raja Juli menyatakan telah mengembalikan amplop tersebut pada 12 Juni 2026.

Penetapan Tersangka dan Pengembangan Kasus oleh KPK

Penyidikan KPK tidak hanya terbatas pada suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, melainkan juga mencakup dugaan gratifikasi terkait pelepasan kawasan HPT untuk program Tanah Objek Reforma Agraria. KPK telah menetapkan Suhardiman Amby dan Zulkarnain sebagai tersangka, serta memperluas penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam proses pelepasan kawasan HPT.

Pada operasi tangkap tangan (OTT) 29 Juni 2026 di Kuantan Singingi dan Jakarta, KPK berhasil mengamankan 10 orang, di antaranya Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles. KPK juga menyatakan akan memanggil Raja Juli Antoni untuk dimintai keterangan terkait proses pelepasan kawasan HPT dan dugaan gratifikasi dalam kasus ini.

Permintaan GERTAK dan Harapan terhadap Transparansi

Menyusul perkembangan ini, Sekretaris Jenderal GERTAK, Ahmad Fauzi, mengimbau KPK untuk memperluas penyelidikan yang melibatkan semua pihak yang terlibat dalam proses perizinan pelepasan kawasan HPT. Ahmad Fauzi menekankan pentingnya transparansi dalam proses pelepasan kawasan hutan demi mencegah korupsi dan melindungi kepentingan negara dan lingkungan.

KPK menyatakan bahwa penyelidikan masih terus berkembang dan mempertimbangkan kemungkinan memanggil Raja Juli Antoni untuk dimintai keterangan guna mengungkap lebih lanjut kasus dugaan gratifikasi terkait pelepasan kawasan HPT di Kuansing.

Source link